SEARCH
SEARCH
Tugas Pokok & Fungsi
Tugas Pokok
- Pelayanan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik secara cepat dan akurat;
- Penyebarluasan dan pendokumentasian Informasi Publik PPID di lingkungan Poltekbang Surabaya;
- Penyusunan Daftar Informasi Publik Poltekbang Surabaya secara berkala, serta merta, setiap saat dan informasi yang dikecualikan;
- Menyebarluaskan Informasi Publik melalui media elektronik dan/atau nonelektronik, dan media sosial.
Fungsi
- Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
- Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;
- Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik;
- Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi.