Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok

  • Pelayanan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik secara cepat dan akurat;
  • Penyebarluasan dan pendokumentasian Informasi Publik PPID di lingkungan Poltekbang Surabaya;
  • Penyusunan Daftar Informasi Publik Poltekbang Surabaya secara berkala, serta merta, setiap saat dan informasi yang dikecualikan;
  • Menyebarluaskan Informasi Publik melalui media elektronik dan/atau nonelektronik, dan media sosial.

Fungsi

  • Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
  • Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;
  • Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik;
  • Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi.